Judulnya mungkin gak kreatif ya cuma 1 kata ' perceraian ' . entahlah kenapa agak sulit memperindah kata tersebut karena mau diapain juga artinya tetap :
well, sang petugas mempersilakan saya duduk lalu menanyakan keperluan saya datang ke depan mejanya
" saya ingin mengetahui tentang informasi prosedur pengajuan gugatan cerai mba" jawab saya
" untuk berkas sudah ada"
" belum, saya ingin informasi lengkapnya terlebih dahulu "
berikut ringkasannya:
untuk Cerai biasa maka perlu data dari kedua belah pihak, surat pengantar RT RW Kelurahan, dan nantinya akan ada form dari pengadilan juga.
untuk Cerai Ghaib / Verstek yaitu cerai yang salah satu pasangannya tidak diketahui keberadaannya sekian lama karena meninggalkan dengan sengaja. maka data yang diperlukan hanya salah satu pasangan yang menggugat saja dengan surat pengantar dan keterangan dari RT RW dan kelurahan yang menerangkan bahwa sang penggugat memang benar adanya telah ditinggalkan pasangan yang tergugat.
untuk biayanya jika diajukan secara independen atau tanpa dampingan pengacara sekitar 400rb - 700rb dengan masa proses 4 hingga 6 bulan, jika ingin lebih cepat dapat dilakukan pendampingan pengacara yang ditunjuk pengadilan agama dengan biaya sekitar 7 hingga 8 juta bervariatif tergantung kondisi kasus.
untuk cerai ghaib ini secara data lebih simple memang namun perlu dipastikan terlebih dahulu bahwa pasangan tergugat memang benar-benar telah ghaib atau tidak diketahui keberadaannya dan keluarganya karena meninggalkan dengan sengaja, dan jika ketika masa proses perceraian sang tergugat hadir maka proses perceraian dapat berubah menjadi cerai biasa dan menjalani sidang kedua belah pihak. akan ada mediasi dan proses lainnya yang harus dilalui sebelum diputuskan oleh hakim.
untuk gugat cerai ghaib maka sang tergugat tidak akan menerima surat pemberitahuan apapun dari pengadilan, namun namanya akan terpampang sebagai tergugat pada jadwal sidang di pengadilan (biasanya begitu)
setelah mendapat informasi tersebut saya pulang dengan fikiran penuh pertimbangan. jalan mana yang akan saya pilih berikutnya ?!
( Part 2 )
Perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan. Saat kedua pasangan tak ingin melanjutkan kehidupan pernikahannya, mereka bisa meminta pemerintah untuk dipisahkan. Selama perceraian, pasangan tersebut harus memutuskan bagaimana membagi harta mereka yang diperoleh selama pernikahan seperti rumah, mobil, perabotan atau kontrak), dan bagaimana mereka menerima biaya dan kewajiban merawat anak-anak mereka. Banyak negara yang memiliki hukum dan aturan tentang perceraian, dan pasangan itu dapat menyelesaikannya ke pengadilan. ( sumber ; https://id.wikipedia.org/wiki/Perceraian )
di wikipedia juga sekalian di jelaskan kalo cerai itu ada cerai hidup dan cerai mati. Dan di bagian pranala luarnya juga ada beberapa penjelasan tentang beberapa pertanyaan seputar perceraian, jadi kalau ada yang ingin mengetahui lebih lanjut bisa juga klik link wikipedia diatas.
perceraian yg sah secara hukum sendiri diurus di pengadilan, pengadilan agama bagi yang islam, pengadilan negeri bagi agama lain.
Sedikit cerita aja pengalaman pribadi yang baru 2 kali ke pengadilan agama, pertama kali dulu banget beberapa bulan setelah anak lahir ( anak sekarang mau usia 5 tahun ketika cerita ini dibuat )
dulu ke pengadilan agama Bogor Jl. KH. Abdullah Bin Nuh No.16166, Curugmekar, Bogor rekomendasi kenalan tapi gak lama disana karena harusnya sesuai alamat KTP dan harusnya ke Depok. tapi waktu itu g langsung ke Depok Lokasi PA yg di depok itu agak sulit dijangkau angkot jadi musti naik ojeg dan dulu belum ada ojek onlline menjamur macam sekarang ini.
finally Tahun lalu sempet juga akhirnya ke PA Depok di Komplek Pemda Kota Kembang, Jalan Boulevard Sektor Anggrek, Kota Kembang, Kalimulya, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat 16413 naik ojek online dari stasiun depok lama
setelah ngojek sekitar 20 menit sampai jugalah di PA Depok oia lokasinya itu jadi patokannya kantor Damkar (petugas pemadam kebakaran) Depok nah masuk gang gitu deh melewati beberapa gedung kantor pemerintahan kota Depok barulah PA Depok letaknya di belakang.
Pas kesana itu hari Selasa kalo gak salah dan kondisi PA lagi rame di pukul 11-an
agak bingung juga sih mulanya karena belum tahu masuknya dari pintu yg mana dan banyak banget orang disana, parkiran motor juga ramai ketika itu, dan ada sedikit was was dideketin calo tiba tiba ahahha kepedean banget ya
setelah muter dan clingak clinguk sedikit nemu lah pintu yang diatasnya ada papan penjelasan
Pintu masuk awal dimulainya sebuah gugatan |
jadi begitulah kondisi pintu masuk ke ruang pendaftaran dan ke posbakum (pos bantuan hukum) di PA Depok. saya juga gak ngerti sih kenapa banyak orang di PA Depok, apakah mereka semua sedang mengajukan gugatan cerai juga atau menunggu sidang karena g mungkin aja rasanya buat main main ke sebuah gedung pengadilan agama tempat dimana sebuah pernikahan bisa saja berakhir secara hukum dan merubah status seorang dewasa.
jika memang orang orang yang ada di PA hari itu benar mereka pasangan yang akan bercerai wahhh berarti tinggi juga angka perceraian di kota Depok. Dan meskipun sempat nervous juga karena baru pertama kali ke tempat tersebut namun kondisi yang ramai membuat saya bisa sedikit menghibur diri ' santailah its not only me who came '
perasaan ketika itu campur aduk sejujurnya antara nerves ragu ragu tapi juga sakit haha soal sakitnya g usah diceritain lah too privacy dan bisa makan banyak lembaran kalo kudu ditulis hahaha
agak bingung sih di PA Depok ini karena g ada petugas security atau front greeter di tiap pintu masuk ruangan jadi kan orang yang masih asing bingung mau nanya ke bagian atau ke siapa dulu nih seharusnya.
brani braniin lah ke bagian pendaftaran pas udah kosong g ada customer yg berdiri didepan loketnya lagi
" maaf mas kalau mau mengajukan gugatan"
sang petugas memotong
" data datanya bisa diberikan ibu, melalui jalur apa? "
" belum bawa mas, baru kesini "
" baik untuk prosedur silakan ibu ke ruang Posbakum nanti disana akan dibantu petugas kami, ruangannya di sebelah kanan"
setelah mengucap thank you cuss lah cari cari itu ruangan posbakum dan sampailah di sebuah ruangan kecil yang disekat menjadi 2 dan diberi meja 2 petugas wanita yang kala itu masih terlihat sibuk sekali, yang satu masih melayani konsultasi dengan seorang pria dan satu lagi sibuk mengetik sesuatu thanks god hari itu pake baju agak cerah jadi begitu nongol di pintu langsung nengok petugas tersebut lalu balik lagi ke laptopnya, kecewa mungkin mereka berharap yang muncul yg cantik macam ayu ting ting mungkin ( pernah urus cerainya di PA Depok juga) hahaha ternyata cuma si hitam manis
" ya bisa dibantu mba ? " tanya ibu yang masih menangani seorang pria
" mau tahu prosedur pengajuan bu " jawab saya sambil senyum serius brusaha ngilangin grogi
trus si ibu tersebut menanyakan pada kawan disebelahnya yg masih sibuk ketak ketik di laptopnya. meminta ia agar melayani saya segera. and finally sang petugas itu pun mempersilakan saya duduk dihadapannya dan dimulailah sesi wawancara
apa aja sih obrolan saya dengan sang petugas PA Depok di bagian posbakum ?
well, sang petugas mempersilakan saya duduk lalu menanyakan keperluan saya datang ke depan mejanya
" saya ingin mengetahui tentang informasi prosedur pengajuan gugatan cerai mba" jawab saya
" untuk berkas sudah ada"
" belum, saya ingin informasi lengkapnya terlebih dahulu "
berikut ringkasannya:
untuk Cerai biasa maka perlu data dari kedua belah pihak, surat pengantar RT RW Kelurahan, dan nantinya akan ada form dari pengadilan juga.
untuk Cerai Ghaib / Verstek yaitu cerai yang salah satu pasangannya tidak diketahui keberadaannya sekian lama karena meninggalkan dengan sengaja. maka data yang diperlukan hanya salah satu pasangan yang menggugat saja dengan surat pengantar dan keterangan dari RT RW dan kelurahan yang menerangkan bahwa sang penggugat memang benar adanya telah ditinggalkan pasangan yang tergugat.
untuk biayanya jika diajukan secara independen atau tanpa dampingan pengacara sekitar 400rb - 700rb dengan masa proses 4 hingga 6 bulan, jika ingin lebih cepat dapat dilakukan pendampingan pengacara yang ditunjuk pengadilan agama dengan biaya sekitar 7 hingga 8 juta bervariatif tergantung kondisi kasus.
untuk cerai ghaib ini secara data lebih simple memang namun perlu dipastikan terlebih dahulu bahwa pasangan tergugat memang benar-benar telah ghaib atau tidak diketahui keberadaannya dan keluarganya karena meninggalkan dengan sengaja, dan jika ketika masa proses perceraian sang tergugat hadir maka proses perceraian dapat berubah menjadi cerai biasa dan menjalani sidang kedua belah pihak. akan ada mediasi dan proses lainnya yang harus dilalui sebelum diputuskan oleh hakim.
untuk gugat cerai ghaib maka sang tergugat tidak akan menerima surat pemberitahuan apapun dari pengadilan, namun namanya akan terpampang sebagai tergugat pada jadwal sidang di pengadilan (biasanya begitu)
setelah mendapat informasi tersebut saya pulang dengan fikiran penuh pertimbangan. jalan mana yang akan saya pilih berikutnya ?!
( Part 2 )
Ini sudah beberapa bulan setelah
kedatanganku ke posbakum PA Depok, belum terjadi suatu perkara apapun perihal
diriku disana memang. Aku masih gamang untuk memulai sesuatu yang bagiku masih
terbayang sebagai sesuatu yang tidak menyenangkan, meskipun disisi lain aku
sadar saat proses itu berakhir dan memberikan sebuah kepastian dan kemudahan
administrasi Negara bagiku dan anakku kedepannya, adalah sesuatu yang super
melegakan tentunya dalam hidupku sebagai orang tua terutama. Tentu bukan tanpa
alasan kenapa aku belum memulainya, bukan karena takut menjadi j*nd* toh aku
sudah menjalani hidup ‘sendirian’ juga selama bertahun-tahun, jadi secara
teknis tentu tidak akan banyak mempengaruhi diriku. Bukan pula tidak siap
menjadi bahan gunjingan tetangga dirumah, toh aku sudah menempa diriku untuk
adakalanya berjiwa ‘artis’ yang kebal akan apapun hatersnya gunjingkan hahaha.
Ini masalah kesepakatan dengan orang lain yang ada keterkaitan dengan proses
ini, dan juga tentang ketersediaan dana selama proses ini bergulir nantinya,
birokrasi negaraku yang masih tergolong ‘ajaib’ ini seringkali tidak konsist
dalam hal informasi atau jalur pengurusan administrasi hukum kenegaraan
sehingga aku berpendapat untuk tetap sedia ‘dana dadakan’ untuk hal – hal tak
terduga yang mungkin muncul saat mengurus sesuatu di lembaga pelayanan public
hahaha peace!
Aku harap jika memang pada akhirnya nanti
aku harus memulai proses tersebut, aku sudah dalam kondisi super yakin dan
mantap, begitu juga dengan pihak yang aku gugat kuharap nantinya ia sudah siap
yakin lahir batin untuk tidak akan pernah kembali lagi mengulangi kesalahan
sebagaimana yang terjadi saat dengan diriku, serta bersedia konsist mematuhi
kesepakatan yang terjadi diantara kami. Hal tersebut penting juga untukku
karena terkait pada anakku, tentu aku harus menjelaskan dengan baik tanpa harus
berbohong namun juga tanpa menjatuhkan orang lain kepada anakku tentang kondisi
orang tuanya yang bisa jadi tidak sama dengan kawan – kawannya.
Beberapa orang masih saja mempertanyakan
kenapa aku sampai punya opsi seperti itu dalam hidupku, apalagi aku diposisi
sang pengugat, yang tentu saja proses yang dilalui tidak akan semudah bila
pihak pria yang menggugat. Ditambah dari segi pembiayaan mau tidak mau aku yang
harus menanggung. Mereka bertanya tentang kenapa aku nekat ingin ‘bermain
hukum’ toh secara teknis aku juga sudah sendiri selama ini, bahkan beberapa
menganggap toh secara agama aku sudah ‘terlepas’. Apa yang orang fikirkan
memang tidak salah namun juga tidak sepenuhnya benar. Meskipun mungkin aku
selalu terlihat ‘sendiri’ namun bagaimana jika masih ada seseorang yang tidak
menganggap aku sendiri? Bagaimana jika masih ada seseorang yang menganggap aku
adalah bagian hidupnya dan miliknya? Meskipun orang tersebut tidak mengakuinya,
sama seperti aku yang juga tidak pernah mengakui secara gamblang dan normal
(layaknya orang pada umumnya) tentang sosok ayah kandung anakku. Aku hanya
tidak ingin kelak hal-hal sepele seperti itu dapat menimbulkan masalah yang
lebih serius kedepannya. Terutama jika ternyata Tuhan memberikan aku jodoh yang
lain (who knows kan?!). aku saat ini masih berada di posisi ‘abu-abu’ dan aku
ingin membuat abu-abu itu menjadi biru cerah sehingga aku membuat beberapa opsi
dalam hidup termasuk yang kelihatannya pahit dijalani sekalipun haha, hanya
saja aku menggunakan caraku sendiri dengan tetap bersedia menerima saran yang
membangun dan memudahkan.
Tentang anggapan orang yang berpandangan
kenapa aku tidak ikhlas saja menjalani keadaan ini, toh poligami bukan sesuatu
yang haram dalam agama yang aku dan orang (yg beropini itu) anut. Poligami
tidak salah memang, apalagi jika kemudian anda bicara tentang Rasulullah SAW
yang juga memiliki istri lebih dari satu sepeninggal sang istri pertama
Khadijah RA, poligami sah sah saja tentunya dengan term and condition yang
sesuai syariah. Di Indonesia sendiri sebenarnya juga sudah banyak yang
ber-poligami sejak jaman dahulu kala bahkan, dan tidak sedikit yang mampu
menjalani kehidupan seperti itu namun banyak pula yang justru menimbulkan
konflik internal rumah tangga. Dan aku ya anggaplah aku mungkin bukan calon
ahli surga karena ternyata tidak sanggup untuk sekuat Aisyah RA, dan tidak
sesabar Teh Ninih dan Teh Rini (istri-istri aa’ Gym), bukan karena tidak sanggup
berbagi atau tidak berusaha belajar mengelola rasa cemburu, tapi in my case aku
tidak kuat berbohong dan dibohongi terutama oleh orang yang sempat dipercayai. Aku
fikir setiap perempuan didunia ini tidak pernah ada yang berencana untuk
menjadi istri ke-1, ke-2, ke-3, dan seterusnya. Setiap perempuan selalu ingin
menjadi the only one bagi lelakinya, itu umum saja dan normal sekali (based on
azas: hal yang normal adalah hal yang umum) aku pribadipun punya keinginan
sendiri tentang itu, ‘ I wish I can be the last for my man ‘ its so simple
right? Aku hanya berharap bisa jadi yang terakhir buat jodohku kelak dengan
kata lain jika sudah dapetin aku plis ikhlasin diri lo ngabisin hidup hanya
sama aku, bahkan aku pernah terfikir kalo kelak suami aku mati duluan akulah
wanita yang akan turut mandiin jenazahnya (dan itu terfikir sejak masih sekolah
pasca belajar Ilmu Fiqh tentang Adab Jenazah) Gile ye ?! hahaha entah kira –
kira kalo buat pria itu harapan yang aneh g y? tapi sampe sekarang belum ada
yang tertarik juga sih, mungkin itu kurang menantang bagi pria pada umumnya
karena secara tidak langsung itu akan membatasi mereka hahaha but I don’t care
bahkan meskipun mungkin harapanku itu terdengar egois bagi pihak – pihak
tertentu. Namun, seringkali kenyataan tidak semanis harapan bukan? Kalo sudah
begitu apa kemudian anda akan bertahan dalam ketidakpastian? Atau justru sibuk
membuat drama mencari kambing hitam atas kenyataan yang terjadi dalam rumah
tangga ? beberapa kalangan pernah bilang bahwa kunci berpoligami adalah adil
dan ikhlas, menurutku itu saja g cukup karena jika tidak disertai kejujuran,
transparansi, dan saling pengertian. Adil dan ikhlas hanya akan jadi boomerang
bagi pelaku poligami itu sendiri, kecuali jika ada motif lain memang seperti
materi dan status social sehingga tidak mempedulikan lagi tentang esensi dari
berumah tangga itu sendiri yang penting orientasi dan motifnya terpenuhi.
Sayangnya aku tidak mengalami pengalaman yang menyenangkan dalam hal ini
sehingga memunculkan opsi (yang kata orang) buruk dalam hidupku. Semoga Tuhan
akan memberikan jalur lain buatku untuk masih berkesempatan melihat surga
akhirat nantinya.